PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR.
PEMBUKAAN
Bahwa gagasan yang
muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari bebrapa keluarga besar KHR
Khasan Mimbar yang khususnya berasal dari keluarga sentono dalem perdikan majan
yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan
kesatuan sehingga dapat terciptanya keluraga yang gotong royong menjaga budaya
lokal & aset milik KHR Khasan Mimbar.
Pada hakekatnya
Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong,
bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali
persaudaraan antar keluarga sentono dalem majan diwilayah Jawa Timur .
Paguyuban ini
didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan
Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk
melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah mengacu kepada
adat istiadat dan budaya lokal perdikan majan Tulungagung.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU
DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA
PASAL 1
NAMA
Paguyuban ini
bernama Paguyuban Sentono Dalem Perdikan
Majan (PASENDAM)
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung
berkedudukan di wilayah / Ds Majan , Kedungwaru, Tulungagung, Sekretariat Jl.KHR Khasan Mimbar, Desa Majan
,Kedungwaru, Tulungagung TLP 0355 326501.
PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Paguyuban Sentono
Dalem Perdikan Majan didirikan pada tanggal 12 Desember 2012 untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
PASAL 4
SIFAT
SIFAT
Paguyuban Sentono
Dalem Perdikan Majan adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non
politik.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
AZAS DAN TUJUAN
Paguyuban Sentono
Dalem Perdikan Majan berazaskan PANCASILA dan UUD 1945.
Pasal 6
TUJUAN
TUJUAN
1.
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan bertujuan untuk
saling mengeratkan tali persaudaraan antar keluarga besar KHR khasan Mimbar
(Sentono Dalem Perdikan Majan) Majan ,Kedungwaru,Tulungagung dan sekitarnya yang berdomisili di Wilayah
Jawa Timur.
2.
Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan
rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh guna menjaga budaya lokal
perdikan majan dan menjaga aset aset milik KHR Khasan Mimbar.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
USAHA
USAHA
1.
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dalam
pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan membesarkan
nama perdikan majan dan budayanya bersama
para anggotanya.
2.
Membina kerukunan
para anggotanya yang memiliki usaha pembangunan dan peningkatan mutu sentono
dalem perdikan Majan Untuk bersama menjaga dan meningkatkan potensi yang ada. .
3.
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan ingin
meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang
tersedia.
Pasal 8
KEGIATAN
KEGIATAN
1.
Nguri-uri kebudayaan perdikan Majan, khususnya yang
berasal dari peninggalan KHR Khasan MIMBAR dan Asetnya. Sebagai contoh; yaitu Tahlil
Naluri khas tegalsaren, kirap pusaka Kyai Golok, Bedug, Kentongan, Mimbar
Tertutup, Masjid dan Aset Lainya.
BAB IV
KODE ETIK
KODE ETIK
Pasal 9
Paguyuban Sentono
Dalem Perdikan Majan Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling
menghormati.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
ANGGOTA
1.
Anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan adalah
setiap warga Negara Indonesia yang berdomisili dan atau memiliki TRAH (
Keturunan KHR Khasan Mimbar, Babat Perdikan Majan).
2.
Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa
yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN
Hak DAN KEWAJIBAN
1.
Hak dan kewajiban anggota Paguyuban Sentono Dalem
Perdikan Majan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 12
ATRIBUT- ORGANISASI
ATRIBUT- ORGANISASI
1.
Atribut Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan terdiri
dari Background Logo, Bendera Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dan
pakaian adat ala kraton mataram ( YOGYAKARTA).
2.
Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban Paguyuban
Sentono Dalem Perdikan Majan diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.
Pasal 13
BADAN KEKUASAAN
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :BADAN KEKUASAAN
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
1.
Penasihat adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam
menjalankan kegiatan organisasi Paguyuban.
2.
Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan
kegiatan organisasi.
3.
Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus
dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4.
Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan
diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5.
Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Rapat-rapat Paguyuban terdiri atas :RAPAT-RAPAT ORGANISASI
1. Musyawarah utama
2. Rapat Kerja Pengurus Inti.
2. Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh dari :SUMBER KEUANGAN
1. Uang pangkal anggota.
2. Uang iuran anggota.
3. Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang
belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB X
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN
WEWENANG PEMBUBARAN
Paguyuban Sentono
Dalem Perdikan Majan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar
yang khusus untuk maksud tersebut dan disetujui pendiri.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
20
Hal-hal yang belum
diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban
Sentono Dalem Perdikan Majan dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum warga Paguyuban Sentono Dalem
Perdikan Majan disetujui pendiri.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa
Timur.
Pasal 23
Semua peraturan dan ketentuan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal disahkan.Tulungagung, 12 Desember 2012
Pimpinan Rapat Umum Warga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
BAB I
KODE ETIK
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
KODE ETIK PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
1. Setiap anggota Paguyuban
Sentono Dalem Perdikan Majan dilarang berniat menguasai aset peninggalan milik
KHR Khasan Mimbar hanya kepentingan pribadi
2. Setiap anggota Paguyuban
Sentono Dalem Perdikan Majan wajib menguri uri budaya lokal & aset milik
KHR. Khasan Mimbar perdikan Majan.
3. Setiap anggota Paguyuban
Sentono Dalem Perdikan Majan selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan,Pendalaman
Agama, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4. Setiap anggota Paguyuban
Sentono Dalem Perdikan Majan bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan
masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
1.
Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya Lima
tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil
rapat Paripurna pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/
sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang KTA nya masih berlaku.
2.
Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan
oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh
Pimpinan Musyawarah Utama dan disetujui Pendiri.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA
PERSYARATAN ANGGOTA
1.
Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
peraturan Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
2.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Paguyuban
Sentono Dalem Perdikan Majan adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
yang ditanda tangani oleh Ketua Paguyuban.
Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA
KARTU TANDA ANGGOTA
Kartu Tanda Anggota
disingkat KTA diterbitka oleh Pengurus Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan
dan ditandatangani oleh ketua Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan DAN
disetujui Pendiri.
Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1.
Meninggal Dunia
2.
Mengundurkan Diri.
3.
Masa Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang
lagi.
4.
Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak
dan kewajiban.
Pasal 6
PERPANJANGAN KTA
PERPANJANGAN KTA
1.
Masuk menjadi anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan
Majan adalah suka rela. Perpanjangan KTA adalah wajib.
2.
Berakhirnya KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan
gugurnya keanggotaan secara otomatis.
3.
Perpanjangan KTA dilakukan minimal 6 bulan dan maksimal
sebelum masa berlaku berakhir perpanjangannya.
Pasal 7
PEMECATAN ANGGOTA
PEMECATAN ANGGOTA
1.
Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran
dasar dan anggaran Rumah Tangga.
2.
Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan
peraturan Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
1.
Mengikuti semua kegiatan Paguyuban Sentono Dalem
Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
2.
Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3.
Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4.
Mempunyai hak ditunjuk dengan mandate oleh Pengurus
untuk mewakili dalam musyawarah/ rapat-rapat sesuai dengan tingkatan Badan
Organisasi (Paguyuban).
5.
Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap
dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status
keanggotaannya.
6.
Mempunya hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus
dengan alas an yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan yang dikeluarkan oleh Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan
Tulungagung Jawa Timur.
2.
Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang
berlaku bagi keanggotaan Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa
Timur.
3.
Membayar uang pangkal/ iuran bulanan.
4.
Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban.
5.
Menjunjung tinggi nama baik Paguyuban Sentono Dalem
Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
6.
Menegmbangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan
khususnya tentang Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan beserta kegiatannya.
BAB V
PENGURUS
PENGURUS
Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus Inti Paguyuban
:
1. Ketua 1 (Satu) Orang
1. Ketua 1 (Satu) Orang
2.wakil ketua 1(
Satu) Orang
3. Sekretaris 1 (Satu) Orang
4. Bendahara 1 (Satu) Orang
5. Humas 8(Delapan) Orang
2. Pengurus Wilayah/ coordinator wilayah3. Sekretaris 1 (Satu) Orang
4. Bendahara 1 (Satu) Orang
5. Humas 8(Delapan) Orang
2.1. Ketua wilayah/ coordinator wilayah
2.2. Wakil Ketua wilayah/ wakil coordinator wilayah.
Pasal 11
KRITERIA PENGURUS
KRITERIA PENGURUS
1. Persyaratan
Umum Pengurus
1.1. Anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan
Majan dengan masa aktif sekurang-kurang nya 1 ( satu ) tahun.
1.2.
Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
1.3.
Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
1.4.
Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama Periode kepengurusan.
2. Kriterian Ketua2.1. Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
2.2. Berdomisili tetap diwilayah Tulungagung dan Sekitar.
2.3. Pernah menjadi pengurus Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
2.4. Berwawasan Nasional.
2.5. Berkelakuan Baik.
BAB VII
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS
Pasal 12
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/ PAGUYUBAN
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/ PAGUYUBAN
Penasihat
Organisasi/ Paguyuban memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan
pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan Organisasi/
Paguyuban.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus memiliki
kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan sehari-hari.
2. Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina anggotanya.
2. Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina anggotanya.
Pasal 14
TANGGUNGJAWAB PENGURUS
1. Pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah utama.TANGGUNGJAWAB PENGURUS
2. Pengurus wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.
BAB VIII
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
Pasal 15
MUSYAWARAH
MUSYAWARAH
1. Musyawarah
merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi/ Paguyuban.
2. Wewenang
musyawarah utama :
2.1. Mengadakan
penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.2. Menetapkan
program kerja.
2.3. Memilih dan
menetapkan pengurus.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
RAPAT KERJA
RAPAT KERJA
1.
rapat kerja bertugas untuk membahas permasalahn
Organisasi/ Paguyuban, pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan
merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2.
Rapat kerja
diselenggarakan minimal 1 X dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 17
RAPAT PENGURUS
RAPAT PENGURUS
1.
Rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas
permasalahn organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2.
Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan
sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
3.
Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul
sekretaris dan atau lebih dari dua pengurus lainnya.
Pasal 18
RAPAT KOORDINASI
RAPAT KOORDINASI
1.
Rapat koordinasi dapat diselenggarakan untuk
meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi/ Paguyuban dan atau mengsingkronisasikan
pelaksaan kegiatan.
2.
Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu bulan
sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota dan penasihat.
Pasal 19
TATA TERTIB RAPAT
TATA TERTIB RAPAT
1.
Tata tertib rapat diatur dengan peraturan Organisasi/
Paguyuban.
2.
Tata tertib musyawarah dan rapat kerja diatur dengan
peraturan Organisasi/ Paguyuban dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang
mengikat pada musyawarah dan rapat kerja yang bersangkutan.
BAB X
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT
MUSYAWARAH MUFAKAT
1.
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat
diupayakan untuk mencapai mufakat.
2.
Pada rapat pengurus dan rapat Paripurna, setiap
pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3.
Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4.
Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat
bagi pengurus dan anggota
5.
Keputusan yang
bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani
oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban dan disetujui pendiri.
Pasal 21
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK
1.
Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan
dengan perhitungan suara dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta
musyawarah.
2.
Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan
pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3.
Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara
terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.
BAB XI
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2.
Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan
penasihat.
3.
Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah dan
penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.
4.
Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus
diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah.
5.
Tatatertib rapat
musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan organisasi/ peguyuban.
6.Formatur
adalah team yang terdiri dari ;
6.1. Ketua/ Ketua terpilih
6.2. Seorang yang mewakili pengurus demisioner.
6.3.Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan
oleh musyawarah
6.4. Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.
6.4. Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.
6.5.2 Orang yang ditunjuk pendiri
8. Formatur
da lam bekerja mengutamakan cara
musyawarah dan mufakat dengan ketentuan :
8.1.
Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang
telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan serta
bersedia menjadi pengurus.
8.2.
Memilih pengurus yang memiliki charisma dan kemampuan berorganisasi.
8.3.
Senantiasa memperhatikan criteria pengurus, hasil rapat dan aspirasi unsure
yang diwakilinya.
1.
pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat,
kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh Pendiri.
2.
Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan
jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan
organisasi.
3.
Pembinaan.
Pasal 24
PEMBINAAN
PEMBINAAN
1.
Pengurus membina pengurus wilayah.
2.
Pengurus wilayah
membina anggota-anggota yang berada diwilayahnya.
3.
Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala
perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.
BAB XII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Untuk meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus
antar waktu.PERGANTIAN ANTAR WAKTU
2. Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 26
PEMBEKUAN
1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan
organisasi.PEMBEKUAN
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 27
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Paguyuban Sentono
Dalem Perdikan Majan hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran
dan disetujui pendiri.
BAB XIII
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 28
KEUANGAN
KEUANGAN
Seluruh dana yang
diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk
membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya
yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 29
SUMBER DANA
SUMBER DANA
1.
Uang pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh
pengurus dibebankan kepada calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2.
Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh
pengurus.
3.
Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi
kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 2.
4.
Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana
organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha,
dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5.
Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus
dapat membentuk badan usaha.
Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
1.
Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang
bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan.
2.
Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan
ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi
maupun rapat-rapat lainnya.
3.
Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya
penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4.
Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi
badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih
lanjut dengan peraturan organisasi.
BAB
XIV
ATRIBUT
ATRIBUT
Pasal
31
LOGO
LOGO
1.
Logo merupakan symbol perwujudan persatuan dan
kesatuan.
2.
Bentuk.Perisai Yang Didalamnya Ada Mahkota Ibukota
Yogjakarta Dikelilingi Bintang LIMA, Diapit oleh padi dan kapas,Dibawah
bendera merah putih yang diapit oleh
pusaka keris dan diranati oleh rantai
ema
3.
Warna.Dasar
Hijau Dan Kuning.
4.
Tulisan.Paguyuban
Sentono Dalem MAJAN.
Pasal 32
BENDERA
1. Bendera merupakan identitas organisasi/Paguyuban.BENDERA
2. Warna dasar.
3. Tulisan
Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM
Diatur kemudianPAKAIAN SERAGAM
BAB XV
SANKSI
SANKSI
Pasal 34
SANKSI
1. Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD dan ART, peraturan yang
dikeluarkan oleh organisasi/Paguyuban.SANKSI
2. Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.
3. Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.
4. Tatacara pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
BAB XVI
PENGESAHAN ADART
PENGESAHAN ADART
Pasal 35
PENGESAHAN
PENGESAHAN
Anggaran Rumah
Tangga ini disahkan di majan,kedungwaru,tulungagung pada tanggal 12 Desember
2012
Pasal 36
PENETAPAN
PENETAPAN
Anggaran Rumah
Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh pendiri Paguyuban Sentono Dalem
Perdikan Majan di majan,kedungwaru,tulungagung pada tanggal 12 Desember 2012
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar