Selasa, 21 Januari 2014

PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN

TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR



PEMBUKAAN

Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari bebrapa keluarga besar KHR Khasan Mimbar yang khususnya berasal dari keluarga sentono dalem perdikan majan yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya keluraga yang gotong royong menjaga budaya lokal & aset milik KHR Khasan Mimbar.
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar keluarga sentono dalem majan diwilayah Tulungagung .
Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah mengacu kepada adat istiadat dan budaya lokal perdikan majan Tulungagung.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA
Paguyuban ini bernama Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan (PASENDAM)
PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN
 Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung berkedudukan di wilayah / Ds Majan , Kedungwaru, Tulungagung,  Sekretariat Jl.KHR Khasan Mimbar, Desa Majan ,Kedungwaru, Tulungagung TLP 0355 326501.
PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan didirikan pada tanggal 12 Desember 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 4
SIFAT
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non politik.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan berazaskan PANCASILA dan UUD 1945.
Pasal 6
TUJUAN
1.      Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan bertujuan untuk saling mengeratkan tali persaudaraan antar keluarga besar KHR khasan Mimbar (Sentono Dalem Perdikan Majan) Majan ,Kedungwaru,Tulungagung  dan sekitarnya yang berdomisili di Wilayah Jawa Timur.
2.      Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh guna menjaga budaya lokal perdikan majan dan menjaga aset aset milik KHR Khasan Mimbar.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 7
USAHA
1.    Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dalam pembinaannya mengarah kepada usaha bersama untuk saling mengisi dan membesarkan nama perdikan majan dan budayanya  bersama para anggotanya.
2.     Membina kerukunan para anggotanya yang memiliki usaha pembangunan dan peningkatan mutu sentono dalem perdikan Majan Untuk bersama menjaga dan meningkatkan potensi yang ada. .
3.    Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan ingin meningkatkan keterampilan anggotanya melalui sarana dan prasarana yang tersedia.
Pasal 8
KEGIATAN
1.    Nguri-uri kebudayaan perdikan Majan, khususnya yang berasal dari peninggalan KHR Khasan MIMBAR dan Asetnya. Sebagai contoh; yaitu Tahlil Naluri khas tegalsaren, kirap pusaka Kyai Golok, Bedug, Kentongan, Mimbar Tertutup, Masjid dan Aset Lainya.



BAB IV
KODE ETIK
Pasal 9
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
ANGGOTA
1.      Anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan adalah setiap warga Negara Indonesia yang berdomisili dan atau memiliki TRAH ( Keturunan KHR Khasan Mimbar, Babat Perdikan Majan).
2.      Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN
1.      Hak dan kewajiban anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
ATRIBUT- ORGANISASI
1.      Atribut Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan terdiri dari Background Logo, Bendera Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dan pakaian adat ala kraton mataram ( YOGYAKARTA).
2.      Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan diatur dalam Anggaran Rumah Tanagga.
Pasal 13
BADAN KEKUASAAN
Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.



Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
1.  Penasihat adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi Paguyuban.
2.  Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3.  Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4.  Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5.  Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Rapat-rapat Paguyuban terdiri atas :
1. Musyawarah utama
2. Rapat Kerja Pengurus Inti.
2. Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 17
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota.
2. Uang iuran anggota.
3. Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber yang berasal dari donator yang bersifat sukarela.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut dan disetujui pendiri.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal 21
 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum warga Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan disetujui pendiri.
Pasal 22
 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
Pasal 23
 Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
 Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.
  
Tulungagung, 12 Desember 2012
Pimpinan Rapat Umum Warga




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
BAB I
KODE ETIK
Pasal 1
KODE ETIK 
PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
1. Setiap anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dilarang berniat menguasai aset peninggalan milik KHR Khasan Mimbar hanya kepentingan pribadi
2. Setiap anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan wajib menguri uri budaya lokal & aset milik KHR. Khasan Mimbar perdikan Majan.
3. Setiap anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan,Pendalaman Agama, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.
4. Setiap anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.
BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN 
PAGUYUBAN SENTONO DALEM PERDIKAN MAJAN
1.  Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya Lima tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang KTA nya masih berlaku.
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama dan disetujui Pendiri.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA
1.   Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
2.     Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditanda tangani oleh Ketua Paguyuban.

Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitka oleh Pengurus Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dan ditandatangani oleh ketua Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan DAN disetujui Pendiri.
Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1.      Meninggal Dunia
2.      Mengundurkan Diri.
3.      Masa Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4.      Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.
Pasal 6
PERPANJANGAN KTA
1.      Masuk menjadi anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan adalah suka rela. Perpanjangan KTA adalah wajib.
2.      Berakhirnya KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan gugurnya keanggotaan secara otomatis.
3.   Perpanjangan KTA dilakukan minimal 6 bulan dan maksimal sebelum masa berlaku berakhir perpanjangannya.
Pasal 7
PEMECATAN ANGGOTA
1.      Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga.
2.     Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
HAK ANGGOTA
1.   Mengikuti semua kegiatan Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
2.    Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3.    Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4.  Mempunyai hak ditunjuk dengan mandate oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/ rapat-rapat sesuai dengan tingkatan Badan Organisasi (Paguyuban).
5. Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.
6.      Mempunya hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alas an yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
2.      Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
3.      Membayar uang pangkal/ iuran bulanan.
4.      Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban.
5.      Menjunjung tinggi nama baik Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
6.      Menegmbangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan beserta kegiatannya.
BAB V
PENGURUS
Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus Inti Paguyuban :
1. Ketua 1 (satu) orang
2. Wakil Ketua 1 (satu) orang
3. Sekretaris 1 (satu) orang
4. Bendahara 1 (satu) orang
5. Humas 8 (delapan) orang

2. Pengurus Wilayah/ coordinator wilayah
2.1. Ketua wilayah/ coordinator wilayah
2.2. Wakil Ketua wilayah/ wakil coordinator wilayah.
Pasal 11
KRITERIA PENGURUS
1. Persyaratan Umum Pengurus
 1.1. Anggota Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan dengan masa aktif sekurang-kurang nya 1 ( satu ) tahun.
1.2. Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
1.3. Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
1.4. Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama Periode kepengurusan.
2. Kriterian Ketua
      2.1. Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
      2.2. Berdomisili tetap diwilayah Tulungagung dan Sekitar.
      2.3. Pernah menjadi pengurus Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan Tulungagung Jawa Timur.
      2.4. Berwawasan Nasional.
       2.5. Berkelakuan Baik.
BAB VII
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS
Pasal 12
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/
 PAGUYUBAN
Penasihat Organisasi/ Paguyuban memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan Organisasi/ Paguyuban.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan sehari-hari.
2. Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina anggotanya.
Pasal 14
TANGGUNGJAWAB PENGURUS
1. Pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah utama.
2. Pengurus wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 15
MUSYAWARAH
1. Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi/ Paguyuban.
2. Wewenang musyawarah utama :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.2. Menetapkan program kerja.
2.3. Memilih dan menetapkan pengurus.




BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
RAPAT KERJA
1.      rapat kerja bertugas untuk membahas permasalahn Organisasi/ Paguyuban, pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2.       Rapat kerja diselenggarakan minimal 1 X dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 17
RAPAT PENGURUS
1.      Rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahn organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2.      Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
3.      Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul sekretaris dan atau lebih dari dua pengurus lainnya.
Pasal 18
RAPAT KOORDINASI
1.      Rapat koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi/ Paguyuban dan atau mengsingkronisasikan pelaksaan kegiatan.
2.      Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota dan penasihat.
Pasal 19
TATA TERTIB RAPAT
1.      Tata tertib rapat diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban.
2.      Tata tertib musyawarah dan rapat kerja diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada musyawarah dan rapat kerja yang bersangkutan.
BAB X
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT
1.   Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2.  Pada rapat pengurus dan rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3.  Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4.    Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota
5.   Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban dan disetujui pendiri.

Pasal 21
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK
1.      Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
2.   Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3.   Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.
BAB XI
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS
1.   Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2.   Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.
3.   Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.
4.  Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah.
5. Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.
6.Formatur adalah team yang terdiri dari ;
6.1. Ketua/ Ketua terpilih
6.2. Seorang yang mewakili pengurus demisioner.
6.3.Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh   musyawarah
6.4. Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.
6.5.2 Orang yang ditunjuk pendiri
8. Formatur dalam bekerja mengutamakan cara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan :
8.1. Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan serta bersedia menjadi pengurus.
8.2. Memilih pengurus yang memiliki charisma dan kemampuan berorganisasi.
8.3. Senantiasa memperhatikan criteria pengurus, hasil rapat dan aspirasi unsure yang diwakilinya.

  
Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
1.      pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh Pendiri.
2.      Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3.      Pembinaan.
Pasal 24
PEMBINAAN
1.      Pengurus membina pengurus wilayah.
2.       Pengurus wilayah membina anggota-anggota yang berada diwilayahnya.
3.      Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.
BAB XII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Untuk meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
2. Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 26
PEMBEKUAN
1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
Pasal 27
PEMBUBARAN
Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran dan disetujui pendiri.



BAB XIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 28
KEUANGAN
Seluruh dana yang diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 29
SUMBER DANA
1.  Uang pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2.      Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3.      Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 2.
4.  Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5.      Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.
Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB
1.   Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan.
2.   Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
3.   Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4.    Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.
BAB XIV
ATRIBUT
Pasal 31
LOGO
1.              Logo merupakan symbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2.         Bentuk.Perisai Yang Didalamnya Ada Mahkota Ibukota Yogjakarta Dikelilingi Bintang LIMA, Diapit oleh padi dan kapas,Dibawah bendera  merah putih yang diapit oleh pusaka keris dan  diranati oleh rantai ema
3.             Warna.Dasar Hijau Dan Kuning.
4.             Tulisan.Paguyuban Sentono Dalem MAJAN.


Pasal 32
BENDERA
1. Bendera merupakan identitas organisasi/Paguyuban.
2. Warna dasar.
3. Tulisan
Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM
Diatur kemudian
BAB XV
SANKSI
Pasal 34
SANKSI
1. Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi/Paguyuban.
2. Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.
3. Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.
4. Tatacara pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.
BAB XVI
PENGESAHAN ADART
Pasal 35
PENGESAHAN
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di majan,kedungwaru,tulungagung pada tanggal 12 Desember 2012
Pasal 36
PENETAPAN
Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh pendiri Paguyuban Sentono Dalem Perdikan Majan di Majan, Kedungwaru, Tulungagung pada tanggal 12 Desember 2012
.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar